Pages

26 April 2014

Proses Pembuatan CV. (Badan Usaha Perorangan)

Langkah-langkah yang harus kita lakukan untuk membuat Badan Usaha Perorangan (CV, Firma dll.) adalah sebagai berikut :

A. MEMBUAT AKTA PENDIRIAN.
Sebelum terbentuk sebuah perusahaan milik perseorangan, langkah yang harus anda lakukan pertama kali adalah membuat akta pendirian perusahaan. Akta pendirian perusahaan ini dilakukan dihadapan seorang notaris.
Dalam pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, minimal harus anda persiapkan 2 orang sebagai pengurus. Dua orang pengurus tersebut boleh dari keluarga sendiri, asal salah satunya bukan istri atau suami dari pemilik perusahaan (Owner), selain itu diperbolehkan.
Persiapkan juga sebuah NAMA untuk Perusahaan dan jenis usaha yang akan digeluti yang akan anda kelola nanti.
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat Akta Pendirian Perusahaan adalah sebagai berikut :

1) Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya (jangan suami/ istri pemilik perusahaan).

2) Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya dulu ke Dinas Perpajakan setempat atau agar pembuatan akta pendirian perusahaan tidak memakan waktu lama, nanti pada saat ke notaris minta ijin notaris agar bisa diurus secara paralel, Tapi ada notaris yang tidak meminta syarat ini.

Setelah point 1) dan 2) terpenuhi, datanglah ke seorang notaris terdekat. Kalau anda berdomisili di Kabupaten, datanglah ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini rata-rata sekitar 2 sampai 3 minggu setelah berkas masuk ke Notaris.
Selama proses akta pendirian tersebut, sebaiknya anda proaktif untuk sesekali menanyakan status pembuatannya, tapi dalam tempo yang wajar. Misalkan ditanyakan setiap hari Selasa dan Kamis dengan cara menghubungi karyawannya atau contact person yang ditunjuk oleh Notaris tersebut.

B. IZIN TETANGGA/ DOMISILI.
Sambil menunggu proses pembuatan akta pendirian perusahaan selesai dari notaris, datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan perorangan tersebut. Kalau tidak memungkinkan bertemu dengan kepala desa, tanyalah kepada pegawai atau petugas yang ada di kelurahan. Biasanya pegawai atau petugas mengetahui hal ini.

Syarat-syarat yang harus anda persiapkan sebelum mengisi form yang diberikan oleh pihak kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris selesai adalah sebagai berikut :

1) Akta pendirian perusahaan dari Notaris (Point A.)
2) Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang akan dipergunakan untuk menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses ini.
3) Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
4) Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga terdekat).
5) Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
6) Foto copy kartu keluarga dan,
7) Foto copy KTP para pengurus.

Dalam proses ini anda harus meminta persetujuan dari Camat dimana perusahaan tersebut akan didirikan, sehingga kita harus meluangkan waktu untuk bolak-balik antara kelurahan dan kecamatan. Apabila anda tidak ingin repot pulang pergi antara kelurahan dan kecamatan, anda bisa menggunakan jasa petugas yang biasa pulang pergi antara kelurahan-kecamatan. Kalau boleh saya sarankan, jangan membiasakan hal ini karena bagaimanapun juga akan ada dana extra yang harus dikeluarkan atau kalau tidak gantilah biaya untuk tenaga petugas tadi dengan membayar jasa yang wajar dan jangan berlebihan karena kalau berlebihan akan membawa dampak yang negative terhadap pelayanannya kepada orang lain.
Dalam proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan memeriksa kebenaran ruangan yang akan dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
Yang saya alami, proses ini memakan waktu 2 minggu sejak berkas masuk ke kelurahan. Ini mungkin disebabkan karena kesibukan di kelurahan atau kecamatan.

C. MENGURUS NPWP PERUSAHAAN.
Setelah semua urusan dengan pihak kelurahan dan Kecamatan selesai, kini kita harus datang ke kantor Pajak untuk mengurus NPWP Perusahaan yang akan kita buat. Kalau Calon Direktur yang ditunjuk belum mempunyai NPWP, tidak ada salahnya untuk sekaligus mengurusnya. Waktu membuat NPWP sekitar 10 menitan dan tidak ada biaya, karena Pihak kantor pajak cukup kooperatif dalam hal ini(entah kebetulan atau memang etos kerjanya sudah ada perbaikan dari sebelumnya ).

D. SITU, SIUP, dan TDP.
Sebelum melangkah ke kantor DEPERINDAG setempat, tentukan dulu dengan matang dana yang akan ditanamkan diperusahaan yang akan anda kelola. Setelah itu baru anda menuju kesana. Plus, jangan lupa membawa semua hasil dari proses A s/d C diatas.

Mintalah contact person dari DEPERINDAG agar kita mudah memonitor status proses pembuatan SITU, SIUP, dan TDP yang sedang berjalan. Biasanya proses SITU, SIUP, dan TDP memakan waktu 2 atau 3 minggu kemudian.
Selamat berjuang !!!.

Mau bikin akun Paypal ?

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.